Hukum COD Saat Belanja Online: Haram atau Dilarang Rasulullah?

Mar 14, 2022

Seiring dengan perkembangan teknologi, belanja online telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, muncul pertanyaan tentang apakah COD haram dalam pandangan agama, terutama dalam konteks hukum Islam.

Definisi COD

COD atau Cash on Delivery adalah metode pembayaran di mana pembeli membayar produk yang telah dibeli secara tunai saat barang tiba. Metode ini memberikan rasa aman bagi pembeli karena pembayaran dilakukan setelah produk diterima.

Hukum COD dalam Islam

Menurut ajaran Islam, transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan. Namun, mengenai apakah COD haram atau tidak, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.

Bukti Sejarah

Sebagian ulama berpendapat bahwa COD tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Hal ini dapat menimbulkan keraguan mengenai keaslian produk yang diterima.

Keamanan Transaksi

Namun, di sisi lain, beberapa ulama membolehkan COD dengan catatan transaksi dilakukan dengan cara yang jelas dan tidak melanggar prinsip keadilan dalam Islam.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, apakah COD haram dalam konteks belanja online masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagai pembeli, penting untuk mencari informasi lebih lanjut dan menjalankan transaksi dengan itikad yang baik.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini hanya bersifat informasional dan bukan fatwa agama. Konsultasikan dengan ulama atau pakar agama untuk mendapatkan pandangan yang lebih mendalam.